14. Kementerian Sosial Rp943 miliar
15. Kementerian LHK Rp871 miliar
Menkeu menegaskan, penghematan belanja K/L sebesar Rp64,7 triliun (di luar penghematan alamiah) ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi tidak tercapainya penerimaan perpajakan.
“Perhitungan proyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016 diperkirakan Rp219,0 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan, sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan domestik serta penurunan harga komoditi minyak, batubara, dan CPO,†jelas Sri Mulyani seperti dilansir Setkab, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Menurut Menkeu, penghematan belanja diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan realokasi belanja kepada kegiatan yang lebih produktif, serta tetap menjaga pemenuhan belanja-belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran, bantuan sosial, dan belanja-belanja yang sudah dikontrakkan.
“Penghematan utamanya dilakukan terhadap belanja honorarium perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya yang merupakan hasil efisiensi,†terang Menkeu
Sementara belanja Kementerian/Lembaga tetap diprioritaskan pada infrastruktur, penurunan kesenjangan pendapatan, penurunan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja. (*)