YOGYA (KRjogja.com) - Penerimaan pajak DIY baru mencapai 33,78 persen atau Rp 1,8 triliun per Juli dari total target penerimaan 2016 sebesar Rp 5,4 triliun. Untuk mengejar penerimaan pajak DIY yang masih jauh target ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY memanfatkan adanya amnesti pajak untuk mengincar Wajib Pajak (WP) besar maupun UMKM serta industri kreatif di DIY.
"Kondisinya pencapaiannya masih jauh dari target penerimaan pajak DIY, sudah setengah tahun lebih baru 33,78 persen. Untuk mengejar target ini, kami tengah mengicar WP besar mau melakukan pengungkapkan harta kekayaannya," ujar Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono kepada KRjogja.com, Minggu (24/7/2016).
Yuli mengatakan pasca dikeluarkannya Undang Undang Tax Amnesti dan dijalankan, pihaknya tengah fokus mengawal UU pengampunan pajak tersebut. Antara lain untuk pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Hal tersebut merupakan cara yang paling lembut, murah, cepat bagi WP mendeklarasikan harta kekayaanya dan aset tersebut akan diakui legalitasnya.
"Ini merupakan rekonsiliasi kita dalam membangun semangat bersama-sama untuk membangun basis pajak lebih baik tahun depan. Saya yakin potensi pajaknya di DIY cukup besar, terutama dari industri kreatif meskipun kami tidak mempunyai datanya lengkap, harapannya mereka bisa bergabung" kata Yuli.
Kanwil DJP DIY menilai Amnesti Pajak ini menjadi angin segar bagi pihaknya sendiri guna menggenjot penerimaan negara maupun WP sendiri hanya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2 persen dimana WP badan 25 persen, WP Orang Pribadi maksimal 5 hingga 30 persen dan UMKM hanya 0,5 persen.
"Jadi murah sekali yang dapat membantu kami maupun WP sendiri untuk mau mendeklarasikan dan membuat asetnya legal dari perpajakan. Tunggakan pajak di DIY sendiri tidaklah terlalu besar di bawah Rp 50 miliar, kita sekarang tidak mengejar tunggakan tetapi mendorong WP bergabung amnesti pajak," ungkapnya. (R-4)