Namun dengan penambahan modal yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham maupun merger secara sukarela yang dilakukan antara BOR/BPRS ini kemudian bisa selesai semuanya konsolidasi dan harapan kita ke depan bawah BOR/BPRS ini betul-betul akan menjadi community bank atau bank masyarakat yang betul-betul berfungsi secara optimal, tegasnya.
Terkait dengan pengawasan, tambahnya, melakukan upaya-upaya terakhir sebelum menyerahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) untuk di resolusi apakah dicabut atau bisa diselamatkan terserah nanti LPS. Akan dilakukan tetapi intinya bahwa kita itu sudah melakukan banyak kewenangan yang kita, sudah kita meminta penambahan modal, memerintahkan bank melakukan atau tidak melakukan transakai sesuatu dan lain sebagainya itu apa itu kemudian sudah maksimal.
Ditambah lagi berdasarkan undang-undang P2SK itu bahwa upaya penyehatan yang dilakukan oleh OJK itu tidak boleh lebih dari 1 tahun. Jdi kalau 1 tahun tidak berhasil mengatasi persoalan BPR/BPRS secara otomatis diserahkan kepada LPS dan nanti akan memutuskan apakah cabut, berarti dikembalikan kepada kita untuk dicabut izin usahanya atau justru adalah akan menyelamatkan,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Dian, berdasarkan data OJK, OJK telah memberikan persetujuan terhadap BPR /BPRS yang melakukan penggabungan termasuk BPR besar itu yang sudah dapat beroperasi di lintas provinsi yang sampai dengan Maret 2024 terdapat 43 BPR/ BPRS yang telah melakukan konsolidasi melalui merger menjadi 14 BPR/ BPRS. kemudian masih ada 25 BPR/BPRS dalam proses konsolidasi menjadi 8 BPR/ BPRS. Kemudian terdapat 32 BPR /BPRS yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/BPRS. (Lmg)