Krjogja.com Jakarta — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (5/8).
Hal senada juga dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari - 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan.
Baca Juga: Milad ke-66 SMK Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Serukan Karya Inofatif dan Sekolah Rujukan Berbasis TeFa
Selain itu tambahnya, hingga 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Frederica juga mengatakan, sejak 1 Januari - 31 Juli 2024, OJK telah melaksanakan 1.732 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 3.041.909 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, serta telah memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 998.484 viewers.Selain itu, terdapat 62.133 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 83.573 kali akses terhadap modul dan penerbitan 66.948 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan Juli 2024, terdapat 530 TPAKD (36 provinsi dan 494 kabupaten/kota) atau 96,01 persen TPAKD telah melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Tiga Kerawanan Pada Pilkada 2024 di Banyumas Diindentifikasi
Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Barat pada 2 Juli 2024 di Prov. Kep. Riau yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah barat (10 provinsi di pulau Sumatera) dan Kantor OJK Daerah yang membawahinya. Selain itu, OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan inklusi keuangan diantaranya:
Dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2024, OJK menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Pelajar tingkat SD/MI di Serang, Banten dengan tema “Edukasi Keuangan untuk Anak Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045” yang diikuti lebih dari 4.000 anak secara hybrid.
OJK melaksanakan edukasi keuangan kepada mahasiswa di Bogor, Jawa Barat dan Serang, Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada mahasiswa sebagai segmen prioritas literasi keuangan mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online. (Lmg)