Perusahaan UMKM yang membeli produk asuransi kesehatan ini sudah bisa langsung menggunakan jaringan maupun fasilitas kesehatan yang terdaftar di Sompo Insurance tanpa perlu mengikuti ketentuan masa tunggu beberapa jenis penyakit selama enam bulan hingga satu tahun yang berlaku selama ini. Hanya dengan memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu total premi minimal Rp 50 juta persen tahun atau jumlah karyawan minimal 10 orang.
“Sebagai bagian dari komitmen kami, Sompo Insurance terus berupaya meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan mendorong kebiasaan hidup sehat. Termasuk diantaranya adalah memberikan perlindungan biaya medis melalui produk asuransi kesehatan dari Sompo Insurance,” kata Irfan.
Sompo Insurance merupakan salah satu penyedia asuransi umum multinasional terbesar di Indonesia. Menginjak perjalanan ke-50 tahun dedikasinya bagi masyarakat Indonesia, Sompo Insurance senantiasa berkomitmen dalam memberikan solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan keuangan masyarakat, serta memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap aset-aset nasabah dan para mitra bisnis, antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, dan asuransi lainnya. (Lmg)