keuangan

Asuransi Kesehatan Sompo Makin Mudah Dijangkau UMKM

Senin, 17 Maret 2025 | 14:45 WIB
Sompo Insurance Relokasi Kantor Pemasaran di Yogyakarta (istimewa)

Perusahaan UMKM yang membeli produk asuransi kesehatan ini sudah bisa langsung menggunakan jaringan maupun fasilitas kesehatan yang terdaftar di Sompo Insurance tanpa perlu mengikuti ketentuan masa tunggu beberapa jenis penyakit selama enam bulan hingga satu tahun yang berlaku selama ini. Hanya dengan memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu total premi minimal Rp 50 juta persen tahun atau jumlah karyawan minimal 10 orang.

“Sebagai bagian dari komitmen kami, Sompo Insurance terus berupaya meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan mendorong kebiasaan hidup sehat. Termasuk diantaranya adalah memberikan perlindungan biaya medis melalui produk asuransi kesehatan dari Sompo Insurance,” kata Irfan.

Sompo Insurance merupakan salah satu penyedia asuransi umum multinasional terbesar di Indonesia. Menginjak perjalanan ke-50 tahun dedikasinya bagi masyarakat Indonesia, Sompo Insurance senantiasa berkomitmen dalam memberikan solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan keuangan masyarakat, serta memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap aset-aset nasabah dan para mitra bisnis, antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, dan asuransi lainnya. (Lmg)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB