Krjogja.com Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ancaman serius dari praktik judi online yang semakin marak dan canggih. Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, fenomena ini terus berkembang seiring dengan adaptasi pelaku dalam mengelabui pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengataan masyarakat Indonesia pun masih banyak yang menjadi korban akibat rendahnya kesadaran terhadap bahaya yang tersembunyi di balik praktik ilegal ini.
"Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, masyarakat Indonesia masih banyak yang tertipu oleh praktik judi online (judol) karena pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih," kata Friderica dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Enaknya Jadi Ketua Kelompok PNM Mekaar, Dapat Studi Banding Gratis ke UMKM Top!
Kedok Situs Edukasi
Namun seiring waktu, pelaku judi online terus memperbarui modus operasinya untuk menghindari deteksi. Mereka menyamarkan situs-situs judi menjadi tampak seperti platform edukatif, termasuk situs dongeng anak-anak.
Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian dan menurunkan kewaspadaan pengguna, terutama kelompok usia muda dan orang tua yang tidak familiar dengan teknologi.
Modus lainnya yang ditemukan adalah penggunaan deposit pulsa untuk melakukan transaksi. Dengan cara ini, pelaku bisa menyamarkan aktivitas mereka dari sistem perbankan formal.
Selain itu, penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif, serta jasa penukaran uang (money changer), semakin memperumit upaya pelacakan aliran dana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
"Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang," ujarnya.