KRjogja.com - BANTUL - Bank BPD DIY Syariah bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY menggelar kegiatan sosialisasi dan akuisisi Agen Laku Pandai Syariah di Grha Alfusa, Komplek Yayasan Al-Furgon, Sanden, Bantul, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memperluas akses layanan perbankan syariah serta meningkatkan inklusi keuangan, khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Sebanyak 35 pondok pesantren yang tergabung dalam Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (Hebitren) DIY mengikuti kegiatan tersebut. Hadir dalam acara antara lain Pimpinan Pondok Pesantren Al-Furqon KH Zafri Fauzan, Ketua Hebitren DIY KH Muhammad Kaeroon M.Ag., Kepala Tim Implementasi Kebijakan Ekonomi Daerah BI DIY Dian Wening Tiastuti, Pemimpin Cabang Syariah Bank BPD DIY Suwasono Adi Kurniawan, serta Pemimpin Kelompok Manajemen Dana Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY Fachrudin Amin Supriyadi.
Baca Juga: Tidak Konsisten dengan Regulasi, 51 Calon Siswa 'Terdiskualifikasi' Afirmasi Dapat Jalur Khusus
Pemimpin Cabang Syariah Bank BPD DIY Suwasono Adi Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang menekankan pentingnya peran pesantren sebagai pusat penggerak ekonomi umat. Inisiatif ini juga sejalan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 27/KEP/2024 tentang pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) DIY.
Layanan Agen Laku Pandai Syariah memungkinkan masyarakat, khususnya santri dan warga sekitar pesantren, mengakses berbagai layanan perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang. Layanan yang tersedia meliputi pembukaan rekening, setor dan tarik tunai, transfer dana, pembayaran tagihan, hingga pembelian pulsa.
“Bank BPD DIY Syariah berkomitmen menghadirkan solusi keuangan yang inklusif melalui Agen Laku Pandai Syariah. Kehadiran agen ini diharapkan tidak hanya memperluas akses layanan perbankan, tetapi juga mendukung kemandirian ekonomi pesantren," ujar Adi.
Baca Juga: Baru Tiba di Jogja, Nermin Haljeta Langsung Ikut Latihan PSIM
Ia menambahkan, keberadaan agen juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi pesantren melalui sistem imbal jasa (ujrah) atas setiap transaksi. Dari sisi makro, peningkatan transaksi non-tunai berkontribusi dalam menekan peredaran uang palsu serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional.
Untuk menjadi agen, pesantren perlu melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi akta koperasi pesantren, susunan pengurus, KTP pengurus, dan NPWP. Bank BPD DIY Syariah bersama BI berharap sinergi ini dapat memperkuat peran pesantren sebagai lokomotif ekonomi syariah yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing.(Ira)