keuangan

Mengenal Lebih dalam Tentang Asuransi Umum Syariah

Kamis, 27 November 2025 | 15:05 WIB
Prudential Syariah dan Muhammadiyah menggelar donor darah (Foto: Istimewa)


Krjogja.com - JAKARTA – Perlindungan terhadap risiko menjadi hal penting bagi setiap orang maupun pelaku usaha di tengah kehidupan modern yang penuh ketidakpastian. Salah satu upaya mengurangi risiko dan dampak dari ketidakpastian itu adalah dengan asuransi, tak terkecuali asuransi umum syariah. Berbeda dengan asuransi sistem konvensional, asuransi berbasis syariah berprinsip pada tolong menolong (ta'awun) dan berbagi risiko (risk sharing) sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Di Indonesia, umat Muslim yang mencapai 229,62 juta jiwa atau 87% dari total populasi menjadikan asuransi umum syariah semakin dikenal luas oleh masyarakat. Tak heran, pangsa pasarnya terus bertumbuh dari tahun-tahun. Hingga kuartal I 2025, kontribusi premi asuransi syariah mencapai 8,45% dari total premi industri asuransi.

Menurut VP Sharia Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia Bambang Haryanto asuransi umum syariah ini tidak semata-mata memberikan perlindungan finansial, tetapi juga diyakini menumbuhkan semangat kebersamaan dan keadilan di antara para pesertanya. Oleh karenanya, penting bagi kita mengenal lebih dalam konsep, prinsip, dan manfaat asuransi umum syariah dalam mengelola risiko dengan cara-cara beretika dan penuh berkah.

Baca Juga: Arsenal, Real Madrid, dan PSG Kompak Menang, Liverpool Tumbang di Liga Champions

Praktik asuransi memiliki landasan kuat sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Berdasarkan ketentuan tersebut, asuransi syariah dipahami sebagai kumpulan perjanjian yang dilandasi semangat tolong-menolong (ta'awun) di antara para peserta atau pemegang polis dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan menghadapi risiko. Risiko yang muncul kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, ujarnya

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa asuransi syariah merupakan penyempurnaan dari sistem asuransi konvensional. Sebab, meskipun asuransi konvensional memiliki tujuan yang baik, dalam praktiknya masih terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti maysir (unsur perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan riba (pengambilan keuntungan yang bukan haknya).

Dalam asuransi konvensional, hubungan antara perusahaan asuransi dan peserta didasarkan pada akad jual beli risiko (risk transfer). Peserta seolah-olah 'menjual' risikonya kepada perusahaan asuransi, lalu perusahaan asuransi yang menanggung risiko tersebut. Berbeda halnya dengan asuransi syariah, di mana akad yang digunakan adalah ta'awun. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dan peserta atau pemegang polis bekerja sama saling membantu ketika terjadi risiko atau musibah. Ini artinya risiko tidak diperjual-belikan, melainkan dibagi bersama (risk sharing) antar peserta.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Diintai Bahaya Bangunan, Apa Penyebabnya?

Dia menuturan Kendati prinsipnya berlandaskan syariat Islam, asuransi syariah berlaku universal. Artinya, peserta atau pemegang polis tidak harus beragama Islam. Umat non-Muslim diperkenankan menjadi peserta atau pemegang polis asuransi syariah karena nilai-nilai yang dibawanya pun bersifat universal, seperti keadilan, tolong-menolong, dan transparan.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memiliki asuransi syariah? Tentu, ketika peserta atau pemegang polis sudah memiliki tanggungan, aset, atau kepentingan yang perlu dilindungi. Misalnya, sudah bekerja, berkeluarga, memiliki rumah dan kendaraan bermotor, atau menjalankan usaha. Dengan memiliki asuransi syariah, peserta dapat hidup lebih tenang karena perlindungan finansial yang menjamin nilai kebersamaan dan keadilan.

 

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB