keuangan

Gagal Bayar Pinjol? Cek Dampak yang Harus Diantisipasi dan Cara Menghadapinya

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:05 WIB
Pinjaman online - Pinjol ((Ilustrasi by AI))

 

Jakarta - Di balik kemudahan financial technology (fintech) pendanaan bersama atau P2P lending, risiko gagal bayar pinjol tetap menjadi ancaman bagi banyak peminjam. Banyak orang tergoda mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kondisi keuangan, sehingga cicilan menumpuk dan akhirnya tidak mampu melunasi kewajiban.

Dalam kondisi ini, kerugian terbesar justru ditanggung pemberi dana atau lender.

Dikutip dari laman AFPI, Rabu (10/12/2025), gagal bayar terjadi ketika peminjam tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengenali profil risiko pribadi dan memahami aturan fintech.

Baca Juga: Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Sebesar Rp 142 Juta

Meski tidak ada yang menginginkan situasi gagal bayar, kenyataannya kondisi ini bisa saja terjadi. Lalu, apa saja konsekuensi yang harus dihadapi?

Salah satu risiko terberat adalah masuk daftar blacklist OJK. Untuk memproses pinjaman, fintech biasanya meminta dokumen seperti KTP, NPWP, KK, hingga slip gaji. Jika terjadi gagal bayar dalam jangka waktu tertentu, data peminjam akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Masuk daftar hitam berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun di masa depan.

Baca Juga: Punya Desain Modern dengan Fitur Kekinian, Yamaha Gear Ultima Cocok Buat Anak Muda dengan Aktivitas Padat di 2025


Selain masuk daftar hitam OJK, risiko lain dari gagal bayar pinjol adalah menumpuknya denda dan bunga. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan beban tambahan.

OJK menetapkan tiga aturan penting terkait bunga dan denda pinjaman fintech legal:

Maksimal bunga pinjaman 0,8% per hari.
Maksimal denda keterlambatan 0,8% per hari dari pokok pinjaman.
Denda maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika Anda meminjam Rp 4 juta, maka jumlah maksimal yang perlu dibayar ketika menunggak adalah Rp 8 juta—tidak boleh lebih. Jika ada fintech yang menagih jauh di atas itu, besar kemungkinan perusahaan tersebut ilegal.

Tanpa kontrol yang baik, bunga dan denda dapat membesar dengan cepat, membuat beban utang semakin sulit diselesaikan.


Mengganggu Kenyamanan

Selain masalah finansial, gagal bayar pinjol juga berdampak pada kondisi emosional dan aktivitas sehari-hari. Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), proses penagihan biasanya dimulai dari telepon, email, hingga SMS. Jika tunggakan semakin panjang, tim collection dapat datang langsung ke rumah.

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB