Soal Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi, Mahfud Md: Dia Bersalah dan Sudah Minta Maaf

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 23:42 WIB
Foto: Liputan6.com
Foto: Liputan6.com

Krjogja.com - Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, siswi SMP di Jambi yang dilaporkan polisi usai mengkritik Pemkot Jambi terbukti bersalah.


Menurut Mahfud, pelajar bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias Fadhiyah itu telah memfitnah kantor pemerintah Jambi.


"Perkembangan terakhir yang saya ikuti, anak yang dilaporkan itu memang bersalah dan dia sudah meminta maaf," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).


Bahkan, kata Mahfud, siswi SMP tersebut sudah muncul di salah satu stasiun televisi dan mengakui kesalahannya.


"Tadi anaknya sudah muncul di TV minta maaf karena dia bersalah. Itu sih memfitnah kantor pemerintah dan sebagainya," kata Mahfud.


Meski demikian, Mahfud Md menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditangani sampai tuntas.


"Tentu nanti kita selesaikan. Tidak lalu kemudian kasus itu hilang, tetapi sudah kita tangani dan kita tahu tadi anaknya sudah minta maaf," ujar Mahfud.


Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa seluruh hal viral yang menyalahkan pemerintah itu belum tentu benar. Sehingga perlu dikroscek kebenarannya.


"Jadi tidak semua yang viral, yang menyalahkan pemerintah, menyalahkan Polri, tidak semuanya benar," ucap Mahfud.


Sebelumnya, seorang remaja bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias Fadhiyah dilaporkan ke Polda Jambi. Pelaporan itu imbas dari kritik yang ia layangkan kepada Pemkot Jambi soal jalan rusak di depan kediaman neneknya, Habsah.


Kerusakan jalan akibat Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil berbobot lima ton.


Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.


Seorang pelajar SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sebelumnya, siswi SMP berinisial SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan kayu karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun viral di media sosial hingga berujung laporan ke polisi yang dibuat Pemkot Jambi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X