• Rabu, 27 September 2023

Ekonomi Nelayan dan Masyarakat Pesisir Terancam Akibat Ekspor Pasir Laut

- Rabu, 31 Mei 2023 | 23:55 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist

Krjogja.com - JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebutkan penambangan pasir laut berpotensi meningkatkan pencemaran pantai yang juga akan berdampak terhadap ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir.


Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir menuturkan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, dan menurunkan kualitas air luat dengan meningkatnya kekeruhan air laut.


Selain itu, penambangan pasir laut juga dapat merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove dan menganggu lahan pertambakan, mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.


"Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Misbachul dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).


[crosslink_1]


Ia menambahkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir itu antara lain menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut yang makin tinggi, dan larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut. “Hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu,” tutur dia.


Selain itu, KNTI juga melihat aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan upaya komersialisasi laut.


“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” ujar Ketua Umum KNTI Dani Setiawan.


Dani menuturkan, beleid itu menegaskan kalau pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir. Hal ini sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tanggung jawab sektor swasta dan pelaku usaha.


Ia menambahkan, peraturan itu juga dinilai lebih buruk dari Keputusan Presiden RI Nomor 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Kelima Indonesia Megawati Soekarno Puteri untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan, nelayan dan pembudidaya ikan.


[crosslink_2]


Selain itu, PP Nomor 26/2023 juga merupakan langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali izin usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan untuk ekspor.


Rezim pengaturan hukum itu dinilai sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, aturan yang dikeluarkan delapan bulan setelah Keppres Nomor 33/2002.


“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan dan menguntungkan negara lain,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Danar W

Tags

Terkini

Wilayah Kering Bakal Ditanami Pohon Beringin

Rabu, 27 September 2023 | 19:45 WIB

UUS BPD DIY Dapat Penghargaan Golden Tropy

Rabu, 27 September 2023 | 16:56 WIB

BSI Boyong Katadata Corporate Sustainability Awards

Rabu, 27 September 2023 | 15:34 WIB

Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Apa Alasannya?

Rabu, 27 September 2023 | 11:57 WIB

MK Tidak Berwewenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Rabu, 27 September 2023 | 09:52 WIB

Kades Korupsi Dana Pembangunan Desa, Siap-siap Diciduk

Rabu, 27 September 2023 | 06:30 WIB

Jadi Ketum PSI, Kaesang Bakal Sowan ke Presiden

Rabu, 27 September 2023 | 06:10 WIB

Petani Harus Dijamin Untung

Selasa, 26 September 2023 | 17:27 WIB

Indonesia Luncurkan Bursa Karbon

Selasa, 26 September 2023 | 17:06 WIB
X