Krjogja.com - JAKARTA - TikTok menjadi salah satu media sosial yang sangat lekat dengan banyak pengguna internet masa kini. Beragam informasi, hiburan, edukasi, dan ragam hal terpampang dalam deretan konten di platform TikTok.
Penetrasi internet kian masif akibat pandemi, baik secara global juga di Indonesia. Ini tampak dalam jumlah pengguna internet di Tanah Air yang mencapai 210 juta pada 2021--2022, menurut survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2022.
Dari semua kelompok umur, survei APJII menemukan kelompok umur 13--18 tahun menjadi kelompok pengguna internet terbanyak dengan persentase mencapai 99,16 persen. Perkembangan teknologi informasi yang pesat turut mendorong generasi muda Indonesia untuk semakin melek teknologi.
Pengguna remaja berselancar di internet selain sebagai sarana untuk mendapatkan pengetahuan, juga untuk tujuan rekreatif. Mereka mengakses media sosial, bermain gim, hingga mendapatkan beragam jenis hiburan lainnya.
Tren tersebut menimbulkan tantangan yang perlu disikapi oleh seluruh pemangku kepentingan, utamanya yang menyangkut keamanan remaja. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang tepat, remaja berpotensi terpapar konten negatif, menjadi korban perundungan ataupun eksploitasi di dunia maya.
Keamanan dan kenyamanan bagi pengguna remaja tentu jadi prioritas. Untuk memastikan terciptanya ruang digital yang aman dan ramah bagi remaja, TikTok menyusun serangkaian Panduan Komunitas untuk menanggapi risiko dan potensi bahaya yang mungkin muncul.
TikTok juga menyosialisasikan Panduan Komunitas dan upaya-upaya yang diambil dengan safety partners, seperti WAHID Foundation, Yayasan Sejiwa Amini (SEJIWA) dan Yayasan Pulih untuk lebih banyak menjangkau komunitas. Simak lima cara TikTok meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna remaja, berikut ini.
Di era digital saat ini, memiliki kehadiran online melalui media sosial menjadi hal yang tidak terelakkan di kalangan remaja. Batasan usia (age gate) menjadi hal yang penting untuk melindungi identitas mereka serta melindungi konsumsi konten di dunia maya.
Di Indonesia, TikTok menerapkan batasan usia 14 tahun ke atas untuk dapat memiliki akun TikTok. Meskipun telah memiliki akun, pengguna remaja hanya bisa mengakses fitur yang sesuai dengan usia mereka.
Tim moderasi di TikTok akan verifikasi untuk memastikan apakah pengguna memasukkan usia yang sebenarnya. Batasan usia menjadi perhatian khusus di TikTok karena platform ingin menghadirkan pengalaman digital yang aman dan menyenangkan. Akun akan secara otomatis terblokir jika pengguna diketahui berusia di bawah usia minimum.
Ketika anak remaja mulai membangun kehadiran di dunia online, penting bagi mereka untuk mempelajari kontrol dan pengaturan privasi mereka. TikTok memperkenalkan Level Konten yang menyortir konten yang tidak sesuai dengan pengguna remaja, menggunakan pembatasan pengaturan privasi secara default, dan mengatur agar konten yang dibuat oleh pengguna remaja tidak masuk ke dalam deretan konten FYP.
Selain itu, pengguna harus berusia 16 tahun ke atas untuk dapat menggunakan direct message, dan berusia 18 tahun ke atas untuk dapat menggunakan fitur LIVE, mengirim hadiah kepada kreator selama sesi LIVE, atau menggunakan fitur monetisasi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap digital well-being pengguna remaja, TikTok berkomitmen untuk menjadi platform yang suportif terhadap kesehatan fisik atau psikis anggota komunitas. TikTok tidak mengizinkan tindakan menampilkan, mempromosikan, atau membagikan niat bunuh diri atau mencederai diri sendiri, gangguan makan, serta aktivitas atau tantangan ekstrem yang berbahaya.
TikTok percaya bahwa setiap orang berhak merasa aman dalam ranah daring, dan perasaan aman ini merupakan kunci untuk membuka imajinasi dan ekspresi yang kreatif. Seiring perkembangan perilaku pengguna, TikTok secara rutin memperbarui Panduan Komunitas untuk membantu kreator memahami aturan dan standar yang diterapkan di TikTok. Panduan Komunitas terbaru mulai berlaku 21 April 2023 dengan mengandung prinsip-prinsip yang lebih menyeluruh untuk melindungi pengguna, terutama pengguna remaja berusia 14 tahun ke atas.
Pembaruan ini meliputi penambahan kata "suku" sebagai upaya melindungi pengguna dari ujaran dan perilaku kebencian dan cyberbullying. Pembaruan lainnya termasuk pengembangan aturan tentang media sintesis, yaitu konten yang dibuat atau dimodifikasi oleh teknologi AI dan memberi detail lebih lanjut tentang kinerja TikTok dalam melindungi integritas sipil dan pemilu, termasuk pendekatan TikTok terhadap akun pemerintah, politisi, dan partai politik.