Gaji Ke-13 Bakal Dibayarkan Juni

- Kamis, 30 Maret 2023 | 04:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Perintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ Polri dan pensiunan. Pemberian THR dan gaji ke 13 ini terutang peraturan pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2023 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengertian para Aparatur Negara termasuk TNI Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk layanan masyarakat.


“Jadi kami sampaikan THR tahun 2023 dan gaji ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, TNI,/Polri dan pensiunan. Ini sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengertian para Aparatur Negara termasuk TNI Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk layanan masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara statement pemberian THR dan gaji ke -13 secara virtual di Jakarta, Rabu (19/03/2023).


Dipaparkan, pemberian THR tahun 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta Tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.


Seperti tahun 2021/2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah sebagai instansi pemerintahan daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan mereka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Dikatakan, adapun alokasi anggaran untuk THR ada di dalam APBN tahun anggaran 2023 yaitu dalam anggaran kementerian dan lembaga (K/L) telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat prajurit TNI Polri dan pejabat negara.


Sedangkan melalui alokasi dana umum (DAU) sekitar Rp 17,4 Triliun bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK dan dapat untuk pemerintah daerah, dan dapat ditambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah. Selain itu sumber dari pembayaran THR adalah pos dari bendahara umum negara sebesar Rp 9,8 untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.


Dikatakan Sri Mulyani, adapun penerima THR ini terdiri dari ASN pusat prajurit TNI Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang . ASN daerag yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan Guru ASN yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang. Serta para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.


Adapun pencairan THR ini akan dimulai pada minus 10 dari hari raya Idul Fitri. Dimana K/L dapat mengajukan urat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara ( SPM ke KPPN ) mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


“ Untuk pencairan THR THR ini akan dimulai pada minus 10 dari hari raya Idul Fitri. Tanggal 4 April sudah mulai dicairkan kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai hal minus 10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama dari hari raya THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.


Menkeu juga menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah atau Perda Mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada minus 10.


Dipaparkan, bagi pegawai pemerintah daerah karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru tidak menerima tunjangan kinerja ( Tukin) daerah atau tunjangan profesi TPP dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil.


“Ini pertama kali dilakukan pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total untung 50%) persen TPG tamsil sebagai THR guru guru ASN daerah yang tidak menerima Tukin dan TPP negaranya mencapai Rp 2,1 triliun,” paparnya.


Sri Mulyani juga menambahkan, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya Idulfitri tidak berarti THR nya kemudian hangus THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri.


Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 , Menkeu mengatakan, akan mulai bulan Juni 2023. Ini bertujuan untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB

Peluang Duet Ganjar - Prabowo Tertutup

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:06 WIB

Peluang Jokowi Jadi Ketum PDIP Sangat Terbuka

Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:30 WIB
X