Krjogja.com - JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka RR alias Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Bripka RR terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Bripka RR dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo telah diganjar hukuman mati oleh hakim dan Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Selama Kuat Maruf sebelum sidang Ricky Rizal digelar telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (*)