Diganjar 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tetap Merasa Sebagai Korban

Photo Author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 05:35 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Krjogja.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Vonis ini ternyata membuat istri eks Kadiv Propam Polri tersebut kecewa atas putusan hakim. Putri merasa menjadi korban atas kasus yang menjeratnya.


"Tanggapan klain saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," kata salah satu kuasa hukum Putri, Arman Hanis usai sidang, Senin (13/02/2023).


Terlebih, tidak ada hal yang meringankan saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Ferdy Sambo.


"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-dua nya loh, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," pungkasnya.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X