Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Boeing 737

Photo Author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 19:26 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist

Krjogja.com - Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).


Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.


"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup hakim.


Sementara vonis ini telah mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Ahyudin diyakini telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.


"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat," katanya.


Baca Juga:


Pembakaran Al-Qur'an, Melukai Umat Islam dan Menodai Toleransi Beragama


Video Penangkapan Gibran dan Kaesang oleh KPK Ternyata Hoaks


Penembakan Perayaan Imlek 2023 di California, Tak Ada Korban WNI


Sementara hal meringankan, selama persidangan Ahyudin telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.


Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X