Chiki Ngebul Jadi Biang Kerok, Bahayakah Nitrogen Cair Untuk Makanan?

Photo Author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi Chiki Ngebul (foto: merdeka.com)
Ilustrasi Chiki Ngebul (foto: merdeka.com)

Krjogja.com - JAKARTA - Belakangan ini tersiar kabar, beberapa anak-anak di pelbagai daerah bergelimpangan setelah mengonsumsi 'Chiki Ngebul'. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menemukan banyak kasus keracunan terkait makanan ini.


Seiring dengan kasus-kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan, menyusul sejumlah kasus keracunan terkait jajanan 'Chiki Ngebul'.


Pedoman tersebut berisi cara penggunaan nitrogen cair yang benar dan sesuai standar keselamatan, kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.


Itu termasuk menggunakan nitrogen cair yang food grade, kata Rita, dan disimpan dalam tabung dengan suhu minus 50-52 derajat celsius.


Adapun orang yang menangani nitrogen cair wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu dan ketika bekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD) – termasuk penutup mata dan sarung tangan.


Pedagang juga wajib membuat peringatan yang diketahui konsumen bahwa makanan tidak boleh dikonsumsi dalam kondisi sangat dingin.


“Bagaimana mengetahui dia tidak boleh ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi harus didiamkan dulu, tidak boleh langsung dikonsumsi, sampai uapnya hilang,” kata Rita kepada wartawan, belum lama ini.


Sementara bagi konsumen, anak-anak yang mengonsumsi makanan yang disiapkan dengan nitrogen cair harus didampingi orang tua, dan mereka harus tahu bahwa nitrogen yang masih berbentuk cairan tidak boleh dikonsumsi, imbuh Rita.


Ia menegaskan bahwa wewenang untuk mengawasi makanan siap saji ada pada dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota.


Kementerian Kesehatan telah mencatat tiga kasus keracunan terkait jajanan tersebut, yang menjadi viral baru-baru ini karena efek berasap yang dihasilkan dengan menambah nitrogen cair pada penganan atau 'Chiki' biasa, di Jawa Barat dan Jawa Timur.


Namun sejauh ini Dinkes belum memberlakukan pelarangan nitrogen cair dan masih 'melakukan kajian bersama pihak lain'.


Kementerian Kesehatan, melalui surat edaran telah merekomendasikan gerai pangan jajanan keliling supaya tidak menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.


Adapun restoran yang menggunakan bahan tersebut harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan setempat serta “diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” kata surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.


Kemenkes bersama Badan POM dan Kementerian/Lembaga terkait juga sedang mengkaji aturan tentang penggunaan nitrogen cair pada pangan, serta mempertimbangkan untuk membatasi perdagangan nitrogen cair – yang saat ini bisa dibeli secara bebas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X