Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sedangkan, satu partai lainnya tak lolos, karena tidak memenuhi syarat.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Tadi malam, KPU juga langsung menggelar pengundian nomor urut parpol. Sejumlah parpol yang memiliki kursi di parlemen tetap mempertahankan nomor urut lama, kecuali PPP yang memilih ikut undian pengambilan nomor urut. Pengundian nomor urut juga ditujukan untuk enam partai lokal di Aceh.
Sementara itu, hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024,
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat. Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Pada bagian lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.656.053 pemilih dari 38 provinsi kepada KPU.
"Sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa terdiri atas laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ujar Wamendagri John Wempi Wetipo dalam acara penyerahan DP4 tersebut di Kantor KPU RI, kemarin.
Penyerahan DP4 itu lalu ditandai secara simbolis dengan penandatanganan berita acara oleh John dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
John menyebutkan, DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi administrasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik.
Di samping itu, data tersebut juga telah diperbarui serta disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai dengan bulan Desember ini.
John juga menyampaikan beberapa kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4. Di antaranya, mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah kawin ataupun sudah pernah kawin, bukan merupakan anggota TNI/Polri, dan berusia 17 tahun saat hari-H pemilu, yaitu 14 Februari 2024.