Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Photo Author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 02:43 WIB
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (

Krjogja.com - YOGYA - Tilang elektronik mulai diterapkan pihak kepolisian. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal tilang elektronik, termasuk cara mengecek kendaraan yang terkena tilang elektronik.


Dikutip dari etle-pmj.info, Kamis (8/12), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.


Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.


Jika ingin mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki mendapat tilang elektronik atau tidak, maka bisa mengeceknya di website e-tilang. Nah, ini cara cek kendaraan kena tilang elektronik:


1. Buka laman website etle-pmj.info/id/check-data.


2. Kemudian masukan data seperti nomor plat kendaraan anda,, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK anda.


3. Pilih 'cek data'


4. Apabila anda tidak melanggar, maka akan muncul tulisan 'not data available'. Namun jika anda melakukan pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaraan serta tipe kendaraan.


Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa ke laman website https://etle-pmj.info/id atau ke nomor whatsapp 081388222018.





Polisi Mulai Uji Coba 11 Mobil Tilang Elektronik di Jakarta


Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba kendaraan patroli yang dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE), Rabu (7/12/2022). Ada 11 kendaraan yang sudah dilengkapi peralatan tilang elektronik dan akan berpatroli di jalan protokol, arteri, dan juga tol di Jakarta.


"Seluruhnya (ruas jalan). Di tol ada, arteri ada, yang pasti di seluruh ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE statis," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Demikian seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Rabu (7/12/2022).


Latif menjelaskan, dalam uji coba penindakan tersebut, 11 unit mobil patroli yang dilengkapi ETLE ini akan dikerahkan untuk mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.


"(Ada) 11 (unit mobil di DKI), sama Tangerang Selatan sudah ada 1," tegasnya.


Adapun soal teknis uji coba penindakan, nantinya mobil tersebut akan menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X