UU KUHP Ancam Kebebasan Pers, Ini Pasal Krusialnya

Photo Author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi. (KR/dok)
Ilustrasi. (KR/dok)

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.


10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X