Krjogja.com - Industri Fintech khususnya pinjaman online sudah jadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana segar secara instan, tawaran kemudahan dan kepraktisan menjadi ujung tombak jualan mereka yang hanya cukup menggunakan aplikasi dan smartphone.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Semua proses dalam fintech dilakukan secara online, dan pinjaman online adalah salah satu jenis usaha di industri fintech. Penyedia layanan pinjaman online disebut Fintech Lending atau Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending), istilah tersebut juga dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Perbedaan mendasar antara fintech dan fintech lending terletak dari industri jasa keuangannya. Fintech bersifat umum dan tidak terbatas hanya pada satu industri jasa keuangan tertentu.
Industri fintech merambah layanan konsultan keuangan pribadi, crowdfunding, mata uang virtual, InsurTech, RegTech, hingga analisis Big Data. Sementara itu, fintech lending hanya terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja.
Aplikasi pinjaman online berkembang seiring dengan pesatnya pertumbuhan ponsel di Indonesia. Aplikasi jenis ini memungkinkan penggunanya untuk meminjam uang atau membeli barang dengan cara dicicil, tanpa kartu kredit.
Untuk itu alangkah baiknya anda menambah wawasan anda mengenai masalah pinjaman online ini dengan mengunjungi situs pentarukkp.id karena dalam situs ini menampung banyak informasi serta ulasan terkait produk kredit di Indonesia mulai dari KTA Bank, Kredit Multi Guna, Pinjaman Jaminan BPKB dan Sertifikat Rumah, Gadai BPKB Motor dan Mobil, hingga ulasan Pinjaman Fintech yang saat ini banyak ditawarkan secara online.
Alokasi yang sangat pelit mengingat banyaknya jumlah penduduk di Indonesia. Angkanya juga sangat kecil bila dibandingkan dengan negara berkembang lain seperti Vietnam, Thailand, dan Afrika Selatan yang mengalokasikan bantuan di atas 1 persen dari total GDP.
Data yang dihimpun dari OJK, saat ini terdapat 104 pinjaman online yang resmi dan terdaftar, lebih dari 5 ribu sisanya merupakan pinjaman online ilegal. Salah satu alasan umum mengapa pinjaman online ilegal lebih diminati adalah karena ia menawarkan kemudahan. Cukup dengan foto diri, KTP, dan nomor telepon saja uang sudah bisa cair.
Selain itu, tak perlu juga memenuhi dua syarat utama yang biasanya diterapkan oleh lembaga peminjam konvensional. Pertama, portofolio atau semacam skor kredit yang menunjukkan debitur pernah punya utang dan disiplin dalam melunasinya.
Dan yang kedua, collateral atau aset yang dimiliki sebagai jaminan sita jika si peminjam tidak melunasi utang. Hilangnya dua syarat ini menunjukkan bahwa utang saat ini merujuk pada kondisi subjek itu sendiri: tengah mengalami krisis dan hidup rentan di masa pandemi.
Tips Sebelum Menggunakan Pinjaman Online
Proses mendapatkan uang dari pinjol ilegal memang praktis. Modalnya hanya gadget, internet, serta berkas dan data lain seperti KTP sampai nomor rekening. Orang tidak perlu lagi untuk repot-repot mengantri ke bank dan mengurus banyak berkas. Teknologi membuat pola konvensional itu tergantikan dengan sekali tekan di layar gadget. Tak sampai satu jam, semua tahapan selesai dan tinggal menunggu kabar kapan uang akan dikirim.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan, ada beberapa tips yang harus diketahui peminjam sebelum meminjam uang dari pinjaman online. Beberapa di antaranya adalah:
Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id)
Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30 Persen dari Penghasilan