Soal Kasus Gagal Ginjal Anak, BPOM Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Photo Author
- Minggu, 20 November 2022 | 10:41 WIB
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Myriam Zilles)
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Myriam Zilles)

David merasa heran dengan tindakan BPOM yang seolah berlindung di balik Kejagung. Pasalnya, David menilai BPOM merupakan pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena kesalahannya memberikan izin edar obat sirop yang tercemar hingga memicu kasus gagal ginjal akut.


"Ini tidak elok karena BPOM sendiri berpotensi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari sisi pidana karena akibat kelalaian BPOM yang mengeluarkan izin edar obat sirup yang tercemar mengakibatkan banyak korban meninggal dan sakit," kata David.


David menegaskan, BPOM memberikan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada pedagang besar farmasi yang memasok bahan baku ke produsen obat. BPOM juga memberikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada produsen obat.


Menurut David, BPOM juga mengeluarkan izin edar atas obat yang tercemar dan mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan sakit akibat gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.


"Jadi BPOM berpotensi menjadi pelaku ataupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, karena saat ini sudah ada distributor obat yang dicabut sertifikat CDOB, sudah ada produsen obat yang dicabut CPOB-nya dan sudah 73 obat yang dicabut izin edarnya," kata dia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X