BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Ini Daftar Lengkapnya

Photo Author
- Rabu, 9 November 2022 | 11:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - Jakarta - Pada 6 November 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.


Pencabutan izin edar ini didasarkan atas penemuan BPOM yang menunjukkan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman dalam kegiatan produksinya. Cemaran etilen glikol ini menjadi penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.


"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," terang BPOM dalam siaran pers.


Obat Produksi PT Yarindo Farmatama
Daftar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama yang Dicabut Izin Edarnya


Nama Produk – Bentuk Sediaan


1. Cetirizine HCl – Sirup


2. Dopepsa – Suspensi


3. Flurin DMP – Sirup


4. Sucralfate – Suspensi


5. Tomaag Forte – Suspensi


6. Yarizine – Sirup


Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
Daftar Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang Dicabut Izin Edarnya


Nama Produk – Bentuk Sediaan


1. Antasida DOEN – Suspensi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X