Krjogja.com - Jakarta - Pada 6 November 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan izin edar ini didasarkan atas penemuan BPOM yang menunjukkan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman dalam kegiatan produksinya. Cemaran etilen glikol ini menjadi penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," terang BPOM dalam siaran pers.
Obat Produksi PT Yarindo Farmatama
Daftar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama yang Dicabut Izin Edarnya
Nama Produk – Bentuk Sediaan
1. Cetirizine HCl – Sirup
2. Dopepsa – Suspensi
3. Flurin DMP – Sirup
4. Sucralfate – Suspensi
5. Tomaag Forte – Suspensi
6. Yarizine – Sirup
Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
Daftar Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang Dicabut Izin Edarnya
Nama Produk – Bentuk Sediaan
1. Antasida DOEN – Suspensi