Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Ajukan Tuntutan Hukum pada Pemerintah

Photo Author
- Jumat, 4 November 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Ia menyatakan analog switch off atau ASO merugikan masyarakat di Jabodetabek. Ia menyebut kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai 60 persen. Sebab, masyarakat tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi seperti sediakala dan mesti membeli set top box (STB). 


Melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022), Mahfud MD menyampaikan masih ada sejumlah TV swasta yang sampai ini belum beralih ke TV digital. Ia mengancam akan mencabut izin TV swasta yang tidak mengikuti aturan.


"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," ujarnya.


Menurut Mahfud, beberapa televisi swasta yang hingga saat ini tidak mengikuti ketentuan itu adalah atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.


"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ucap Mahfud. (Cdr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X