Ferdy Sambo Langsung Ajukan Keberatan usai Didakwa Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 21:29 WIB
  Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Krjogja.com - JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya.


"Yang mulia kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).


Menjawab pernyataan Ferdy Sambo, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.


"Saudara penuntut yang kami hormati, ijinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," ucapnya.


"Sudah siap?" tanya hakim Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa


"Sudah," timpal Arman.


Dengan langsung menyampaikan eksepsi, maka Hakim Ketua Wahyu lantas menskors sidang untuk kembali dilanjutkan pada pukul 13.45 Wib dengan agenda mendengarkan eksepsi.


Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.


Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X