Eksepsi Ferdy Sambo: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat Urai Rangkaian Peristiwa

Photo Author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:51 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Krjogja.com - JAKARTA - Tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis Cs, membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).


Menurut Arman, surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU merupakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjelaskan skenario tersebut berdasarkan versi mereka.


"Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan provos setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling,” jelas Arman.


Dengan hal itu, Arman meyakini surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan.


Buktikan Ferdy Sambo Tak Menembak


Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo bakal berupaya membuktikan keterangan kliennya atas kesaksian tidak ikut menembak Brigadir J. Hal itu seraya membantah isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana.


"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).


Menurutnya, dalil soal Ferdy Sambo yang ikut menembak Brigadir J usai ditembak lebih dulu oleh Bharada E harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sebaliknya kami dengan apa yang kami sampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ucapnya.


"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan. Banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," tambah dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X