Krjogja.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, Sambo sempat kaget jika CCTV yang diperintahkan untuk diamankan malah berada di tangan Polres Jakarta Selatan.
Jaksa menyampaikan, momen itu terjadi pada 11 Juli 2022 pukul 10 pagi. Saat itu saksi Chuck Putranto sebagai bawahan Ferdy Sambo di Div Propam Polri yang berpangkat Kompol dipanggil Sambo terkait CCTV.
Chuck bertanya CCTV apa yang disinggung atasannya. Sambo lalu menegaskan, jika dirinya bertanya soal CCTV di sekitar rumah tempat kejadian.
"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck seperti dibacakan JPU di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Mendengar itu, Sambo kaget dan menanyakan kepada Chuck atas perintah siapa CCTV itu ada di Polres Jakarta Selatan. Chuck tidak menjawab dan hanya mengatakan siap.
"Kamu ambil CCTV nya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," perintah Sambo dengan nada marah, seperti dikatakan JPU.
Chuck langsung meluncur ke Polres Jakarta Selatan dan meminta CCTV tersebut kepada pihak penyidik. Penyidik Polres Jakarta Selatan yang didatangi Chuck bertanya kenapa. Namun Chuck hanya menjawab kalau hal itu adalah perintah Sambo.
"Perintah Bapak," tandas Chuck.