Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri PAN-RB Azwar Anas.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 Pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dia menuturkan libur nasional berjumlah 15 hari. Berikut rinciannya:
1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak