Tahun Depan Ada 15 Hari Libur Nasional, Catat Bro..

Photo Author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 04:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.


SKB itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri PAN-RB Azwar Anas.


"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 Pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).


Dia menuturkan libur nasional berjumlah 15 hari. Berikut rinciannya:


1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi


22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek


18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj


22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi


7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih


22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri


1 Mei (Senin): Hari Buruh


18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih


1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila


4 Juni (Minggu): Hari Waisak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X