“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila mereka tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Mohammad Noval di akhir acara, menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data. Sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi PPPK.
“Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” pesannya.(Ati)