Kehadiran UU Ciptakerja untuk Beri Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM

Photo Author
- Selasa, 27 September 2022 | 11:50 WIB
Kehadiran UU Ciptakerja untuk Beri Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
Kehadiran UU Ciptakerja untuk Beri Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.

Krjogja.com - JAKARTA - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arief Budimanta menyampaikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


"Jadi setidaknya ada tiga muatan itu di dalam undang-undang cipta kerja. Pertama aspek kemudahan, kedua aspek pemberdayaan, dan ketiga adalah aspek perlindungan," kata Arif dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat bertajuk "UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM" pada Senin (26/9/2022).


Terkait aspek pemberdayaan, Arief menjelaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja mengatur alokasi 40 persen bagi usaha mikro kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berlaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


"Kemudian, ada kewajiban atau fasilitas yang diberikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, untuk pelatihan dan pendampingan serta penyediaan sistem sederhana yang terkait. Misalnya soal laporan keuangan bagi pelaku UMKM," terangnya.


Sementara terkait aspek perlindungan, Arif menyampaikan bahwa hal terkait dengan insentif, UU Cipta Kerja mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan dengan kelas usaha yang lebih besar. Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah.


Selain itu, pada aspek pemberdayaan, pelaku UMKM dimudahkan dengan program kredit usaha rakyat yang bunganya sangat rendah yakni sekitar 6% pada saat ini. Tahun depan, lanjutnya, alokasi untuk kredit usaha akan menjadi Rp480 triliun sehingga bisa dimanfaatkan oleh seluruh golongan pelaku UMKM.


Lebih lanjut, Arif menyampaikan hingga saat ini total Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah diterbitkan mencapai 2.086.019. Jumlah ini dihitung per 25 September 2022.


Dari total tersebut, terangnya, ada kurang lebih sekitar 868.555 atau 41,6% NIB merupakan usaha mikro kecil perseorangan. Dengan usia pelaku usaha rata-rata kurang dari 40 tahun.


"Jadi mereka pertama adalah di golongan usia yang produktif. Kemudian yang kedua boleh dikatakan pengusaha muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan itu terus berkembang. Dan itu difasilitasi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini," bebernya.


Sementara itu, Zahra K.N. Murad selaku Kepala UKM Center FEB UI menyampaikan apresiasi dengan adanya UU Cipta Kerja untuk kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Zahra kemudian menyampaikan beberapa catatan dalam penerapannya.


Pertama adalah memperkuat kemitraan di sisi hulu dan hilir. Sebab menurutnya, potensi keberlanjutan kontrak dan sustainability baik perusahaan besar maupun UMK akan lebih besar.


Selain itu, Zahra juga meminta agar ada peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah


Sisi lain Zahra menyampaikan sejauh ini masih banyak UMK yang kesulitan memenuhi persyaratan kemitaraan di sisi hulu.


Lebih lanjut, Zahra menyampaikan salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah adalah terkait literasi digital bagi pelaku UMK, terutama dalam penerapan sistem online single submision oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X