JAKARTA, KROJGJA.com - Keduanya yang merupakan mantan anak buah FErdy Sambo di Divisi Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua.
Kompol Chuck Putranto adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sementara Kompol Baiquni Wibowo (BW) adalah mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi.
Upaya tersebut, lanjut Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. "Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi. (*)