JAKARTA, KRJOGJA.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Polri segera menahan terhadap tersangka Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan istri Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana, sebagai ketidakonsistenan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menegaskan sejumlah alasan yang mengharuskan Putri Candrawathi segera ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian Putri Candrawathi tidak koperatif. Hal itu terbukti dengan adanya keterangan yang berbeda antara istri Ferdy Sambo itu dengan saksi maupun tersangka yang lain.
"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasikan Ibu PC tidak koperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak koperatif," kata Ketua IPW.
Alasan berikutnya Timsus Polri telah menunjukkan sikap diskriminatif, lantaran dalam perkara lainnya banyak masyarakat yang tetap ditahan polisi atas kasus yang menjeratnya. "Banyak wanita di dalam kelompok di bawah, masyarakat bawah, tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," kata Sugeng. (*)