Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Mendekati Lengkap

Photo Author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo telah mendekati selesai. Saat ini telah memasuki proses tahap akhir untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan Kejaksaan.

"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim," ucap Kapolri Listyo Sigit usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Dia mengatakan, proses kelengkapan berkas tersangka Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, telah mendekati lengkap.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," ujar Sigit.

Sigit memperkirakan, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada pekan depan oleh Kejaksaan, maka penyidik bisa langsung melimpahkan tersangka maupun barang bukti atau tahap II usai dinyatakan P-21.

"Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," imbuh dia.

Kapolri memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo.

Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," pungkas Listyo.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X