“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Dengan terbentuknya Forum DAS Kabupaten Pasuruan yang bergerak di tengah keterbatasan sumber daya, diharapkan pengelolaan pemanfaatan daerah sungai dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso,†ucap Rachmat Syarifuddin.
Bupati Pasuruan juga berharap tingginya minat kalangan swasta untuk menjalankan usaha berbahan bahan baku air dapat diikuti dengan peran aktif mereka dalam pelestarian lingkungan guna memastikan keberlanjutan usaha.
Sementara itu, Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, mengatakan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.
“Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan (misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air), lalu ada pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara, biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,†terang Beria.
Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki. Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktifitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.
Data terakhir debit Mata Air Umbulan bahkan sudah sangat menurun sampai sekitar 2900 liter per detik. Kondisi ini sudah sangat kritis dan memerlukan tindakan nyata, menyetop kebocoran air, dan melakukan pengisian dengan upaya konservasi.
Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, S.Sos, M.Si., yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati. Harapannya, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani dan bagi pelaku usaha merupakan langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha dan meningkatkan branding dan citra perusahaan.
Di akhir, Direktur Sustainable Development Danone Indonesia, Karyanto Wibowo, mengatakan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi.
“Kami melihat bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tidak hanya tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih, namun juga dengan adanya pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi yang dilakukan terjamin keberlanjutannya,†kata Karyanto.
Karyanto yakin bahwa dampak penyelamatan lingkungan ini akan lebih besar jika dilakukan secara bersama-sama. “Kita semua adalah pengguna air. Oleh karenanya, kami pun meyakini bahwa korporasi atau swasta bisa mengambil peran penting menjadi bagian dari aksi kolektif dalam pelestarian sumber daya air, karena lestarinya air adalah tanggung jawab dan masa depan kita bersama,†tutup Karyanto.(Ati)