JAKARTA, KRJOGJA.com - Saat ini Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang kode etik ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya telah beredar surat permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini jenderal bintang dua ini sudah menjadi tersangka di kasus tersebut.
Dia menulis pada Senin, 22 Agustus 2022. Adapun, isinya perihal permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan Bintara Polri. Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua". (*)