JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, sidang digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
"Iya sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB secara tertutup," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2022).
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Bersama istrinya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara, untuk Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, berkas perkaranya Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022). Bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM). (*)