JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.
"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.
Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.
"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai melapor di Gedung KPK, Senin (15/8/2022).(*)