DPRRI Didesak Masukan RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional di Pembahasan Prolegnas 2022

Photo Author
- Minggu, 21 November 2021 | 11:30 WIB

Menurut Damas, dalam perbincangan dengan Wakil baleg, Wakil Komisi IX dan pimpinan Komisi IX, sudah muncul kesadaran, bahwa farmasi menjadi hal terpenting dalam masalah kesehatan.

PP IAI sendiri memberikan dukungan penuh terhadap aksi yang dilaksanakan ISMAFARSI ini mengingat bahwa sebagai sebuah negara besar, hingga kini belum memiliki Undang Undang Kefarmasian.

"Indonesia membutuhkan RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional sebagai salah satu benteng ketahanan bangsa. Belajar dari pandemic Covid-19 dimana sediaan farmasi menjadi persoalan utama dalam upaya penanganan pandemi. Karena itu sudah saatnya persoalan kefarmasian ini diatur dalam sebuah Undang Undang," tegas Nurul.(Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X