Menurut Damas, dalam perbincangan dengan Wakil baleg, Wakil Komisi IX dan pimpinan Komisi IX, sudah muncul kesadaran, bahwa farmasi menjadi hal terpenting dalam masalah kesehatan.
PP IAI sendiri memberikan dukungan penuh terhadap aksi yang dilaksanakan ISMAFARSI ini mengingat bahwa sebagai sebuah negara besar, hingga kini belum memiliki Undang Undang Kefarmasian.
"Indonesia membutuhkan RUU Kefarmasian dan Kemandirian Farmasi Nasional sebagai salah satu benteng ketahanan bangsa. Belajar dari pandemic Covid-19 dimana sediaan farmasi menjadi persoalan utama dalam upaya penanganan pandemi. Karena itu sudah saatnya persoalan kefarmasian ini diatur dalam sebuah Undang Undang," tegas Nurul.(Ati)