PPDB 2021 : Sekolah Kekurangan Murid Dimerger

Photo Author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 21:33 WIB
Sekda Propinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji (Rini Suryati)
Sekda Propinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji (Rini Suryati)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bagi sekolah Kekurangan murid di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 ini sekolahnya bisa menggabungkan siswanya ke sekolah lain atau dimerger.mSedangkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan pertama. Hal ini merupakan sebuah fleksibilitas baru yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menjelaskan semua kewenangan untuk merger tersebut berada di ruang lingkup pemerintah daerah. Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Pemda.

"Sekolah yang kekurangan murid (merger) itu kewenangan Pemda," ungkap Jumeri .

Ia juga mengakui, bahwa terkadang ada sekolah negeri yang kekurangan murid. Salah satu alasannya ialah karena banyaknya sekolah di wilayah tersebut. "Memang ada sekolah negeri yang kekurangan murid, karena mungkin di lokasi itu kebanyakan sekolah negeri sehingga animo tidak sebesar dengan kapasitas yang tersedia," imbuhnya.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam Permendikbud itu, sekolah swasta dilibatkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan pertama. Hal ini merupakan sebuah fleksibilitas baru yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

"Swasta bisa jadi pilihan pertama, pilihan kedua negeri, itu masuk dalam sistem PPDB kita, itu bebas pilih. Berkeadilan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri .

Masuknya pihak swasta dalam PPDB mulai tahun ini adalah aspirasi dari sekolah swasta itu sendiri. Dan hal itu tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah swasta.

"Jadi pelibatan swasta itu sebenarnya memenuhi aspirasi dari sekolah swasta, ada sebagian sekolah swasta yang ingin ikut terlibat dalam proses PPDB di sekolah negeri, ada keinginan dari swasta untuk menerima limpahan kelebihan animo di sekolah negeri," kata Jumeri .

Kemudian, sekolah swasta yang ikut juga wajib terdaftar dalam sistem PPDB online. Jika tidak terdaftar, khawatirnya akan menimbulkan kecemburuan sosial.

"Agar bisa terjamin keadilannya, sekolah swasta itu harus ikut PPDB online di daerah. Kalau di sekolah negeri itu melimpahkan animo itu kepada sekolah swasta tanpa sistem kan akan kesulitan, akan timbul masalah nanti, ada like and dislike, ada sekolah swasta dekat sekolah negeri A, dia dilimpahi 10 anak, kemudian yang jauh dikasih 15 anak, ini akan timbul kecemburuan," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di wilayahnya kasus kekurangan murid memiliki dua opsi. Salah satunya adalah merger sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X