Pemerintah Bersama Pengusaha Diminta Siapkan Road Map IHT Nasional

Photo Author
- Rabu, 10 Maret 2021 | 13:03 WIB
IMG-20210310-WA0011
IMG-20210310-WA0011

JAKARTA.KRJOGJA.com -Pemerintah diminta segera memberikan kepastian hukum bagi investasi dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tanah air. Investasi di sektor IHT selain padat modal juga padat karya alias menyerap jutaan tenaga kerja.

Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan dari Pemerintah, cepat atau lambat, sektor IHT akan gulung tikar, iklim bisnis dan perekonomian menjadi semakin memburuk. Yang terjadi kemudian, melimpahnya rokok import dan illegal.

Dengan demikian, terjadi berarti kerugian besar bagi Pemerintah Indonesia dan masyarakat. Selain kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya ratusan triliun setiap tahun, jutaan tenaga kerja juga akan kehilangan pekerjaan.

Padahal di masa resesi ekonomi seperti saat ini, Pemerintah dan masyarakat membutuhkan jutaan lapangan pekerjaan dan kehadiran industri padat modal dan padat karya untuk menggerakan perkeonomian masyarakat. Sekaligus mengatasi kelesuan ekonomi.

"Kepastian hukum dan perlindungan industri dari Pemerintah sangat penting dalam menjalankan bisnis industri rokok di tanah air," tegas Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Ahmad Guntur kepada di Jakarta, kemarin.

Menurut Guntur, kurang pas jika Pemerintah hanya mementingkan atau memperhatikan penarikan cukai rokoknya saja yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Sementara perlindungan hukum dan kepastian berusahanya atau industrinya tidak jelas atau tidak diperhatikan.

"Pemerintah harus juga memperhatikan psikologis dari para pelaku IHT, yang membutuhkan jaminan dan perlindungan investasi dan keberlangsungan industri yang ditekuninya," ujar Guntur.

Bukti adanya keseriusan Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan industri IHT, yakni dengan segera dibuatnya road map atau peta jalan IHT di tanah air selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibuat Pemerintah dengan memperhatikan dan memasukan suara dan kepentingan pelaku industri rokok juga masyarakat petani tembakau.

"Road map atau peta jalan sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok nasional yang mana pembuatan road map tersebut harus melibatkan stakeholder terkait. Dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik sekala besar maupun sekala menengah dan kecil," tambah Guntur.

Ditegaskan Guntur, road map akan dapat menjamin keberlangsungan industri sekaligus melindungi investasi yang sudah ditanamkan para pelaku usaha. Asalkan dipatuhi oleh semua pihak, terutama Pemerintah sebagai regulator dan pelaksana dari peraturan yang dibuatnya.

"Roadmap Industri hasil tembakau dapat memberikan kepastian investasi bagi industri rokok asalkan ada konsistensi dari pihak pemerintah," tegas Guntur.

Dijelaskan Guntur, pembuatan road map IHT tidak bisa hanya satu pihak, Pemerintah atau pelaku industri saja melainkan harus dua pihak. Semuanya duduk bersama, memikirkan dan membuat road map atau peta jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X