JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal tersebut diantaranya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan dana BOS dan bantuan kuota data internet.
“Kami ingin memastikan bahwa warga pendidikan tetap selalu bisa menggunakan internet untuk berbagai kebutuhan. Inilah perjuangan kita di Kemendikbud yang alhamdulillah didukung Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan,†jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam Dialog Produktif Rabu Utama “Mendedar Kuota Belajar†yang diselenggarakan secara daring oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada kanal FMB9ID_IKP di YouTube, Rabu (3/3) malam.
Bantuan kuota internet untuk tahun 2021 bernilai Rp 2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan. “Anggarannya siginifikan, jadi tolong digunakan sebaik-baiknya,†terang Mendikbud.
Mengacu hasil survei pihak-pihak independen, Mendikbud menjelaskan, “sekitar 85% responden menilai bantuan kuota ini amat tepat menjawab krisis, sementara sekitat 86% menilai bantuan ini meringankan beban ekonomi orang tua dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ). Inilah yang memotivasi kami untuk memperjuangkan kelanjutan kebijakan bantuan kuota data internet,†tutur Mendikbud.
Selain hasil survei tersebut, Mendikbud mengakui, pihaknya banyak menerima masukan masyarakat, terutama soal fleksibilitas penggunaan bantuan kuota tahun lalu. Misalnya, banyak laman situs yang tidak termasuk kuota belajar. “Murid ada yang mengadu, ‘Mas Menteri, googling menghabiskan pulsa pribadi karena tidak masuk dalam kuota belajar. Mas Menteri, saya ingin membuka laman-laman riset universitas lain, tapi tidak bisa. Mas Menteri, banyak materi belajar yang bagus di YouTube, tetapi YouTube tidak masuk kuota belajar. Kemendikbud mendengar semua masukan itu,†ungkap Mendikbud.
Oleh karenanya, kata Mendikbud, kebijakan kuota internet di tahun 2021 pada tiga bulan ke depan, disesuaikan dengan berbagai masukan dari masyarakat. Berdasarkan permintaan dari banyak elemen masyarakat, akhirnya Kemendikbud membuka restriksi bantuan kuota data internet, dari kuota belajar dan kuota umum menjadi seluruhnya kuota umum.
Tahun ini, walaupun besaran gigabyte (GB) bantuan lebih kecil dari dari tahun sebelumnya, tetapi kualitasnya meningkat karena seluruhnya dapat dipakai sebagai kuota umum, sehingga lebih fleksibel bagi semua jenis penggunaan. Mendikbud juga memastikan bahwa bantuan ini diberikan bagi seluruh peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan, baik di sekolah swasta maupun negeri selama yang bersangkutan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Adapun besaran kuota yang disalurkan adalah sebagai berikut: untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB, peserta didik jenjang dasar dan menengah sebesar 10 GB, sementara guru jenjang PAUD, dasar, dan menengah mendapatkan kuota 12 GB. Mahasiswa dan dosen mendapatkan kuota sebesar 15 GB.
Penyaluran bantuan kuota akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya. “Bagi yang tahun lalu sudah menerima bantuan ini, maka mulai 11 Maret, secara otomatis akan menerima pengiriman bantuan kuota pertama. Kecuali, bagi yang tahun lalu penggunaannya di bawah 1 GB, mereka tidak akan menerima lagi, karena dianggap tidak memerlukan bantuan tersebut. Bagi yang belum menerima dan ingin daftar, atau yang ingin mengubah nomor ponsel, baru bisa menerima di bulan April 2021,†jelas Mendikbud.
Dirinya juga mengimbau orangtua yang anak-anaknya belum menerima kuota belajar tahun 2020 karena masalah administratif atau pengunggahan berkas oleh satuan pendidikan yang tidak tepat waktu, untuk segera mengurusnya. Pada kesempatan ini, Mendikbud mengimbau kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk melaksanakan administrasi sebaik mungkin. Supaya peserta didik bisa menikmati kuota internet yang telah diperjuangkan oleh pemerintahan pusat.
“Semua kepala satuan pendidikan dan kepala dinas bertanggungjawab memberikan hak ini pada murid-murid. Kalau ada tantangan, kami di pusat siap bantu dan dukung,†tegas Mendikbud.
Di akhir acara, Mendikbud memastikan, tidak pernah menyalurkan kuota internet ke pihak sekolah atau universitas. Kuota langsung diberikan ke nomor ponsel para peserta didik dan pendidik yang aktif dan terdaftar di Dapodik atau PDDikti. “Yang meregistrasi nomornya adalah sekolah dan universitas, karena Kemendikbud harus mengikuti data di Dapodik dan PDDikti,†tutup Mendikbud.