JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah (Kemdikbud -red) sedang menyiapkan pelaksanaan Assesment Nasional (AN) pengganti Ujian Nasional (UN) 2021.
Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemdikbud Totok Suprayitno, di Jakarta mengakui Kemdikbud telah mempersiapkan sejak keputusan UN dihapuskan. Dalam hal ini, telah dilakukan pembuatan item tes yang sudah diujicobakan melalui skema simulasi di 139.694 satuan pendidikan. Selain itu, telah melakukan persiapan aplikasi menggunakan adaptif testing.
"Saat ini sedang melakukan asesmen penyesuaian untuk perbaikan-perbaikan,†kata Totok.
Totok juga menyebutkan, Kemdikbud juga menyiapkan secara teknis sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola AN di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus Ujian Nasional (UN) dan akan menggantikannya dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021. Saat ini, payung hukum untuk asesmen kompetensi minimum dan survei karakter tersebut tengah disiapkan.
"Kami juga sedang melakukan review terhadap regulasi AN untuk memiliki dasar hukum yang solid," kata Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno
Termasuk juga pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk AN. Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) turut disertakan.
Dia meyakini, dasar hukum itu akan selesai tepat waktu. Mengingat rencananya AN bakal dilaksanakan pada Maret 2021.
Dasar hukum soal AN memang tengah dibicarakan banyak pihak. Salah satunya dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Cecep mempertanyakan status hukum AN karena asesmen tersebut merupakan pengganti UN. UN sendiri kata dia dipayungi hukum Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tahun 2003.
"UN diganti menjadi AN, dasar hukumnya apa, kalau ini tidak ada dasar hukumnya, lalu di mana letak kepastian hukum, itu fundamental," kata Cecep dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Minggu, 20 Desember 2020.
Dia meminta Kemendikbud memberikan penjelasan soal dasar hukum AN. Sebab, jika tidak ada landasan hukum maka AN rentan dijalankan tanpa koridor yang jelas bahkan melanggar hukum.