JAKARTA, KRJOGJA com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.
Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (8/10).
Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat," katanya.
Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.
"Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa," katanya.
Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft RPP yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.