Omnibus Law Picu Pekerja Rentan PHK, Begini Kata Menaker

Photo Author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 13:23 WIB
Buruh-OK
Buruh-OK

JAKARTA, KRJOGJA.com - Terlalu dini, jika ada yang menyimpulkan kalau Undang-Undang Cipta Kerja akan membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah,di Jakarta,Selasa (6/10 2020)

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja ini rentan terhadap PHK bagi pekerja atau buruh. RUU Cipta Kerja ini justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker.

Dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK, RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Selain itu, UU itu tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Cipta Kerja juga semakin mempertegas pengaturan mengenai "upah proses" bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.

Karena itu, untuk meyakinkan pekerja dan masyarakat akan poin-poin penting UU Cipta Kerja, pemerintah perlu melakukan dialog yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur ketenagakerjaan, seperti pekerja dan dunia usaha.

Menurut Ida, pemerintah perlu memanfaatkan jejaring kementerian serta lembaga terkait serta pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X