MPR Pahami Penolakan Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok

Photo Author
- Selasa, 22 September 2020 | 10:21 WIB
Suasana diskusi tembakau
Suasana diskusi tembakau

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lestarie Moerdijat, memahami suara dan sikap petani tembakau nasional yang menolak keinginan Kementrian Keuangan yang akan menerapkan kebijakan simplifikasi cukai rokok, pada tahun 2021 mendatang.

Lestarie Moerdijat meminta para petani tembakau menggalang dukungan yang lebih luas dari masyarakat. Termasuk berdialog dengan Komisi IV yang membidangi masalah perkebunan, Komisi XI yang membidangi masalah anggaran dan komisi-komisi lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), sehingga keberatan tersebut pada akhirnya dapat disampaikan langsung oleh DPR-RI kepada pemerintah, baik Presiden maupun Menteri Keuangan.

"Sebenarnya tupoksi masalahnya ada di DPR, karena itu sebaiknya masyarakat letani tembakau atau industri hasil tembakau menyampaikan hal ini ke kawan kawan DPR," kata Lestari Moerdijat ketika mengadakan dialog secara daring dengan masyarakat industri hasil tembakau yang diwakili oleh Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Propinsi Jawa Barat, dan APTI Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kemarin di Jakarta.

Lestari Moerdijat didampingi antara lain oleh anggota Komisi IV DPR dari Nasdem, Charles Melkiansyah. Sedangkan dari Pengurus APTI hadir antara lain Ketua APTI Propinsi Jawa Barat Suryana, Ketua APTI Sumedang Sutarja, dan Ketua APTI NTB Sahmihudin.

Lestarie Moerdijat sendiri mengaku, akan menampung dan berusaha menyampaikan aspirasi dari masyarakat industri hasil tembakau ke komisi yang berkaitan. "Saya juga akan minta Fraksi Nasdem dan kawan kawan dari Fraksi Nasdem di Komisi IV untuk bisa memfasilitasi dan meneruskan suara masyarakat petani tembakau atau masyarakat industri hasil tembakau ke pihak -pihak yang berkompeten," ujarnya.

Menurut Lestari Moerdijat, isu tembakau selalu menjadi isu yang seksi dan hangat di bicarakan. Di satu sisi digugat oleh aktifis kesehatan, di sisi lain, cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Bukan hanya lewat cukai, industri rokok juga membuka lapangan pekerjaan dan menggerakan roda perekonomian nasional di kota maupun di daerah-daerah. Memberikan keuntungan dan pendapatan bagi negara dan masyarakat.

"Karena itu saya sepakat dengan pendapat dan masukan pengurus APTI. Apapun permasalahannya, harus didudukkan sesuai konteksnya. Harus duduk bersama diputuskan secara bersama, mencari jalan keluar yang terbaik. Karena itu, Masyarakat industri hasil tembakau atau pengurus APTI harus selalu berdiskusi dan melakukan konsolidasi melalui saluran yang benar dan tepat. Salah satunya lewat DPR RI sebagai wakil rakyat,” papar Lestari Moerdijat.

Masyarakat IHT yang diwakili Pengurus APTI menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan kembali tarif cukai rokok di tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI NO.077/2020. Dalam PMK tersebut selain akan kembali menarikan tarif cukai di tahun 2021 Pemerintah juga berkeinginan memberlakukan simplifikasi penarikan cukai rokok.

Padahal cukai rokok sudah dinaikan pemerintah lewat PMK No 152/2019 sebesar 23%. Sementara rencana simplifikasi cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar dari luar negeri dan mematikan industri rokok kelas menengah dan kecil yang berproduksi di Tanah Air.

"Sebaiknya Pemerintah menunda rencana pemberlakukan kebijakan simplifikasi penarikan cukai rokok. Jika kebijakan tersebut jadi dilaksanakan, hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing, dari Amerirka yang memang menginginkan adanya penerapan simplifikasi cukai," tegas Ketua APTI Jawa Barat, Suryana.

Sementara menurut Suryana, perusahaan rokok kelas menengah dan kecil nasional akan mati, karena dipaksa membayar cukai rokok lebih besar dan lebih mahal. "Jika industri rokok menengah dan kecil mati, akan menyusahkan para petani tembakau. Juga akan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di tanah air. Ini merugikan kita semua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suryana menyampaikan, agar Pemerintah khsususnya kementerian keuangan tidak hanya memperhatikan kepentingan asing dalam hal ini industri rokok asing yang menginginkan diberlakukannya simplifikasi. Tapi harus lebih memperhatikan kepentingan nasional khususnya industri rokok nasional termasuk masa depan dan kesejahteran para petani tembakau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X