KPAI Desak Pemerataan Pengajar dan Fasilitas Sekolah

Photo Author
- Jumat, 7 Agustus 2020 | 14:30 WIB

Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan PPDB di KPAI

Dalam rakornas ini KPAI mengapresiasi  Inspektorat Jenderal Kemdikbud RI yang sudah menindaklanjuti sebagian besar pengaduan KPAI yang disampaikan pada 29 Juni 2020. Ada 82 pengaduan yang disampaikan, termasuk 3 kasus  dugaan kecurangan PPDB, diantaranya pemasulan dokumen domisili atau Kartu Keluarga.

KPAI juga mengapresiasi Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang sudah memaparkan tindaklanjut 106 kasus anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB 2020, bahkan untuk anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang pangkal di sekolah swasta, Pemprov akan menanggung pembiyaaannya, saat ini  regulasinya sedang disiapkan.

Dalam rapat koordinasi nasional  beberapa perwakilan Dinas Pendidikan juga menyampaikan permasalahan PPDB, seperti Dinas Pendidikan kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, dan Dinas Pendidikan Jawa Timur.  Permasalahan yang dikemukan diantaranya adalah :  masalah penambahan jumlah siswa dalam satu kelas atau rombongan belajar antara 40-44 siswa; ketentuan dalam Permendikbud PPDB yang selalu berubah-undab setiap tahunnya; daya tampung SMAN yang terbatas, pembiayaan pembangunan gedung sekolah baru; infrastruktur sekolah negeri yang timpang; dan kriteria usia 21 tahun untuk SMA. Permasalahan usia 21 tahun untuk calin siswa SMA  dikemukan oleh guru dari perwakilan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Hasil pengawasan dan pengaduan KPAI menyimpulkan adanya permasalahan PPDB tahun 2020 sebagai berikut :

 Masih banyak daerah terlambat membuat juknis PPDB;

 Minimnya sosialisasi PPDB 2020

 Kalaupun sosialisasi dilakukan, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orangtua, ini dapat dipahami juga karena kondisi pandemic covid 19 sehingga sosialisasi daring masih banyak kendala; Penafsiran zona yang berbeda; Penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan  juknis Permendikbud No.44/2019.

Rekomendasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X