Petani Tembakau Tolak Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok

Photo Author
- Rabu, 8 Juli 2020 | 11:05 WIB
IMG-20200708-WA0007
IMG-20200708-WA0007

JAKARTA.KRJOGJA.com - Masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosisi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mendesak DPR-RI untuk menolak rencana pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan yang akan menaikan dan melakukan simplifikasi pemungutan cukai rokok di tahun 2021 mendatang.

Kebijakan kenaikan dan simplifikasi (penyederhanaan) cukai hanya akan berdampak pada turunnya harga tembakau di tanah air yang merugikan masyarakat petani tembakau. Selain itu kalau sampai diberlakukan simpifikasi cukai rokok, hal itu hanya akan menguntungkan satu perusahaan besar asing dan sangat merugikan para petani tembakau di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan pengurus APTI yang juga Ketua APTI Jawa Barat Suryana, usai memimpin organisasinya mengadakan pertemuan dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR-RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI dari wilayah Jawa Timur, Ibnu Multazam, di Gedung DPR-RI Kawasan Senayan Jakarta Pusat, kemarin. Hadir pada kesempatan tersebut pengurus APTI Jawa Barat lainnya, Otong, Sambas dan Sutarja.

"Kenaikan cukai tembakau itu efek yang dirasakan petani sangat terasa karena harga tembakau anjlok dengan turunnya permintaan pabrikan. Bahkan, pengusaha cenderung tidak mau membeli tembakau yang dihasilkan petani lokal," tegas Suryana.

Terkait hal itu, diharapkan ke depannya pengusaha besar saling mengerti dengan para petani dimana pengusaha besar tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada bahan baku dari petani. Begitu juga petani mengharapkan para pengusaha besar lebih maju karena otomatis akan berpengaruh terhadap penjualan tembakau dari petani lokal.

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun 2019 lalu, pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) tembakau masing-masing sebesar 23% dan 35% telah membuat hasil panen petani temabaku selama 6 bulan tidak ada yang membeli. Dari kasus tersebut, pihaknya mengambil kesimpulan ada penuruna harga jual tembakau dari petani, adanya penurunan produksi dan penurunan volume.

"Kami sampaikan kepada (Fraksi PKB DPR-RI), kami menolak terhadap kenaikan cukai tahun 2021, karena dengan kenaikan cukai 23% & HJE 35% sangat memberatkan bagi para petani tembakau karena berimbas kepada penurunan harga jual tembakau," tegas Suryana.

Sedangkan penolakan terhadap rencana simplikasi pemungutan cukai, menurut Suryana, dikarenakan kebijakan tersebut direncanakan dan hanya menguntungkan satu pabrikan atau perusahaan rokok besar asing yang ada di Indonesia. Hal tersebut pada akhirnya akan sangat merugikan para petani tembakau dan juga pabrik rokok lainnya.

"Jadi kami berpandangan, satu perusahaan besar asing itu menginginkan penerapan simplifikasi terkait persaingan penjualan dengan perusahaan skala menengah. Jadi menurut kami perusahaan besar tersebut merasa takut tersaingi. Bisa dibilang itu salah satu strategi perang dagang," urai Suryana.

Menurut Suryana, pihaknya menyampaikan kepada DPR-RI, apabila pemerintah mengikuti keinginan satu perusahaan rokok besar asing dengan melakukan simplifikasi penerapan cukai, salah satu konsekuensinya adalah akan banyak bermunculan pengusaha-pengusaha rokok illegal. Selain itu, pihaknya akan mendesak DPR-RI agar mempertemukan dengan menteri terkait guna membahas penolakan simplifikasi.

Dalam pertemuannya dengan Fraksi PKB DPR-RI menurut Suryana, pihaknya juga menyampaikan penolakan atas revisi Keputusan Presiden (Kepres) No. 109, karena Kepres tersebut sampai sekarang belum dilaksanakan secara konsisten.

"Kami juga meminta kepada DPR RI untuk mendorong pemerintah mengenai pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT yang minimal 50% untuk kesehatan itu dikembalikan 50% nya untuk 5 bidang kegiatan, karena saat ini (DBHCHT) sebagian besar habis untuk bantuan kesehatan. Dengan adanya pandemic covid19 dana tersebut itu dialihkan untuk penanggulangan covid, kami setuju tapi tentu saja jangan dihabiskan disana karena para petani juga memiliki hak untuk alokasi dana tersebut,” papar Suryana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X