500.000 Hektare lahan ini, lanjutnya, telah memenuhi prasyarat untuk dilakukan intensifikasi, yakni tersedianya tenaga kerja, bibit unggul, pupuk, mekanisasi dan irigasi, rice milling, off taker, dan perbankan.
Sedangkan sisanya, yakni 1,3 Juta Hektare lahan akan dilakukan intensifikasi jangka panjang dengan terlebih dulu menyiapkan prasyarat yang belum tersedia seperti mekanisasi dan irigasi, rice milling, dan off taker. Penyediaan prasyarat intensifikasi tersebut, lanjutnya, akan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Gus Menteri mengatakan, peningkatan produktifitas pertanian sangat penting dilakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan terancamnya ketahanan pangan pasca pandemi covid-19. Ancaman terjadinya penurunan ketersediaan kebutuhan pangan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dialami Indonesia saja namun juga negara-negara lainnya.(ati)