UTBK 2020, PTN Terapkan Standar Protokol Kesehatan

Photo Author
- Selasa, 30 Juni 2020 | 09:20 WIB

4. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

5. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.

Nasih menjelaskan, peserta yang mendapatkan jadwal mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020), dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru. Pelaporan paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Kemudian, peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur juga diwajibkan melapor. Kategori keadaan memaksa ini bisa berupa kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya.

"Peserta diwajibkan melapor Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada 6-10 Juli 2020 pada jam kerja," tutur Nasih.

Peserta diminta menyampaikan laporan terkait hal di atas dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan tidak benar, peserta tidak diperbolehkan mengikuti UTBK.

Nasih mengingatkan, setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui https://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB, sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.(ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X